
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2021 serta Evaluasi Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada hari Kamis tanggal 4 November 2021 yang bertempat di Ruang Sidomukti, Hotel Solia Zigna.
Kepala BPPKAD Kota Surakarta Drs. Yosca Herman Soedradjad, M.M mengatakan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial merupakan upaya Pemerintah Kota Surakarta dalam rangka menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integrasi pelayanan dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta, mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan hibah dan bantuan sosial secara komprehensif berdasarkan azas-azas pengelolaan keuangan yang baik dan benar. Untuk memfasilitasi keterbukaan dalam perwujudan program hibah dan bantuan sosial maka dikembangkan melalui sistem online di lingkup Pemerintah Kota Surakarta. Pengembangan e-Hibah/Bansos Kota Surakarta melalui sistem online bertujuan agar pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yang disalurkan Pemerintah Kota Surakarta untuk membiayai berbagai kegiatan yang dilaksanakan masyarakat penerima hibah dan bansos dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Seluruh proses dalam e-Hibah/Bansos ini dapat terlihat dan diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Sidomukti yang dibuka oleh Kepala BPPKAD Kota Surakarta Drs. Yosca Herman Soedradjad, M.M. dan diikuti oleh 20 OPD dan pengelola Hibah dan Bansos serta dihadiri dari unsur Inspektorat. Sebagai narasumber Bendahara PPKD Haris Agung Nugroho menyampaikan materi tentang Evaluasi Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial, Kabid Perbendaharaan Dra. Victoria Heny Sulistyorini menyampaikan materi Pelaksanaan Dan Penatausahaan Hibah Dan Bantuan Sosial dan Kasubag Evaluasi dan Pelapoan Inspektorat Pramutedy Sukoco, S.E., M.Si menyampaikan materi Pengawasan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar hukum pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain Permendagri tersebut, Pemerintah Kota Surakarta juga menetapkan Peraturan Walikota No.27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta. Kedua peraturan tersebut selain mengatur mekanisme pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, juga mewajibkan bagi SKPD terkait dan penerima hibah/bansos untuk membuat laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana tersebut. Secara umum, Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat, sementara pemberian Bantuan Sosial ditujukan untuk mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan resiko sosial.