BPPKAD KOTA SURAKARTA

DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

PENGERTIAN
Pajak Hiburan adalah Pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran.

 

OBYEK PAJAK HIBURAN
Adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.

 

Hiburan adalah sebagai berikut :
  1. tontonan film;
  2. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  3. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
  4. pameran;
  5. diskotik, karaoke, pub, dan sejenisnya;
  6. sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. permainan bilyar, golf, dan bowling;
  8. pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
  9. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaram (fitness center);
  10. pertandingan olahraga;
Obyek pajak yang tidak tersebut diatas dapat dipersamakan dalam kategori Jenis obyek pajak diatas.

 

SUBYEK PAJAK
Orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan.

 

WAJIB PAJAK
Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.

 

DASAR PENGENAAN
Jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan, termasuk potongan harga dan tiket gratis yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

 

TARIF PAJAK
JENIS
TARIF
a. tontonan film 10%
b. pagelaran, kesenian, musik,  tari dan/atau busana modern 25%
c. pagelaran, kesenian, musik,  tari dan/atau busana tradisional 5%
d. kontes kecantikan 25%
e. binaraga dan sejenisnya 15%
f. pameran 20%
g. diskotik, klab malam, dan sejenisnya 40%
h. karaoke 30%
i. sirkus, akrobat dan sulap 20%
j. permainan bilyard dan bowling 20%
k. golf 30%
l. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan 35%
m. panti pijat 30%
n. refleksi dan pusat kebugaran (fitness center) 20%
o. mandi uap/spa 40%
p. pertandingan olahraga 10%

 

PEMBAYARAN PAJAK

Setiap bulan WAJIB membayar pajak paling lambat tanggal 10.
Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan

 

Wajib Pajak wajib menyampaikan SPTPD dan mengisinya dengan lengkap dan benar.