BPPKAD KOTA SURAKARTA

Dasar:
Nasional:

Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;

Pemerintah Kota Surakarta :

Peraturan Walikota Surakarta Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.

SOSIAL Jenis Hibah dan Bantuan Sosial di Kota Surakarta adalah sebagai berikut:

  1. Hibah Kepada Lembaga Non Kementerian
  2. Badan / Lembaga / Organisasi Swasta
  3. Dana BOS kepada Sekolah Swasta / Negeri
  4. Belanja Hibah Kepada Badan / Lembaga / Organisasi Sekolah Swasta
  5. Kelompok / Anggota Masyarakat Dalam Bidang Perekonomian
  6. Kelompok / Anggota Masyarakat Dalam Bidang Pendidikan
  7. Kelompok / Anggota Masyarakat Dalam Bidang Kesehatan
  8. Kelompok / Anggota Masyarakat Dalam Bidang Keagamaan
  9. Kelompok / Anggota Masyarakat Dalam Bidang Kesenian
  10. Kelompok / Anggota Masyarakat Dalam Bidang AdatIstiadat
  11. Belanja Hibah Kepada Kelompok Masyarakat / Anggota Masyarakat Dalam Bidang Keolahragaan Non Profesional
  12. Belanja Hibah Kepada Kelompok Masyarakat / Anggota Masyarakat Dalam BidangSosial
  13. Belanja Hibah Kepada Kelompok Masyarakat / Anggota Masyarakat Dalam Bidang Perumahan / Pemukiman
  14. Bantuan Sosial Kepada Individu dan /atau Keluarga
  15. Bantuan Sosial Kepada Individu dan /atau Keluarga yang tidak direncanakan sebelumnya