Tugas pokok BIDANG DAFDA:
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pendaftaran, pendataan, dokumentasi dan pengolahan data.
Bidang Dafda membawahkan :
- Seksi Pendaftaran dan Pendataan.
- Seksi Dokumentasi dan Pengolahan Data.
Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Dokumentasi mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pendaftaran dan pendataan dan dokumentasi dan pengolahan data., Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Dokumentasi mempunyai fungsi.
Bidang Dafda mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pendaftaran dan pendataan.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang dokumentasi dan pengolahan data.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk tugas tiap seksi pada Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Dokumentasi adalah sebagai berikut ;
- Seksi Pendaftaran dan Pendataan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pendaftaran dan pendataan, meliputi : pendaftaran, pendataan dan pemeriksaan di lapangan terhadap Wajib Pajak Daerah.
- Seksi Dokumentasi dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang dokumentasi dan pengolahan data, meliputi : menghimpun, mendokumentasi, menganalisa dan mengolah data wajib pajak daerah.