BPPKAD KOTA SURAKARTA

Tugas Pokok BIDANG ANGGARAN:

  1. Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang perencanaan, pengelolaan dan pengendalian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan APBD dan Perubahan APBD.

Bidang Anggaran mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang anggaran I.
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijkan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang anggaran II.
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Anggaran membawahkan :

  1. Seksi Anggaran I.
  2. Seksi Anggaran II.

Bidang Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang perencanaan, pengelolaan dan pengendalian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan APBD dan Perubahan APBD.

Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Anggaran mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang anggaran I;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang anggaran II;
  3. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk tugas tiap seksi pada bidang anggaran adalah sebagai berikut:

  1. Seksi Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang anggaran I, meliputi : perencanaan, pengelolaan dan pengendalian di bidang anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat Daerah beserta 9 (sembilan) Bagian Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga beserta 5 UPTD, 27 SMP Negeri, 8 SMA Negeri, 9 SMK Negeri, Sanggar Kegiatan Belajar, Pengelolaan Prasarana Olah Raga dan TK Negeri Pembina, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata beserta 1 UPTD, Dinas Tata Ruang Kota, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta 2 UPTD, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset beserta 5 UPTD, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
  2. Seksi Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang anggaran II, meliputi : Perencanaan, Pengelolaan dan pengendalian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Dinas Kesehatan beserta 20 UPTD, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta 2 UPTD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum beserta 1 UPTD, Dinas Pengelolaan Pasar, Dinas Pertanian beserta 3 UPTD, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika beserta 2 UPTD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah beserta 1 UPTB, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana beserta 6 UPTB, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kantor Ketahanan Pangan, Rumah Sakit Umum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, 5 Kecamatan dan 51 Kelurahan.