Tugas Pokok BIDANG AKUNTANSI:
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan tata akutnansi keuangan daerah pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Surakarta.
Bidang AKUNTANSI mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang akuntansi I.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang akuntansi II.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oelh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Akuntansi membawahkan :
- Seksi Akuntansi I.
- Seksi Akuntansi II.
Bidang Akuntansi mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan tata akuntansi keuangan daerah pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Surakarta. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bidang Akuntansi mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang akuntansi I.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang akuntansi II.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oelh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk tugas tiap seksi pada bidang perbendaharaan adalah sebagai berikut :
- Seksi Akuntansi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang akutansi I, meliputi : penyelenggaraan tata akutansi keuangan daerah pada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat Daerah beserta 9 (sembilan) Bagian Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga beserta 5 UPTD, 27 SMP Negeri, 8 SMA Negeri, 9 SMK Negeri, Sanggar Kegiatan Belajar, Pengelolaan Prasarana Olah Raga dan TK Negeri Pembina, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata beserta 1 UPTD, Dinas Tata Ruang Kota, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta 2 UPTD, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset beserta 5 UPTD, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu.
b. Seksi Akuntansi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang akutansi II, meliputi : penyelenggaraan tata akutansi keuangan daerah pada Dinas Kesehatan beserta 20 UPTD, Dinas Sosial , Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta 2 UPTD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , Dinas Pekerjaan Umum beserta 1 UPTD, Dinas Pengelolaan Pasar, Dinas Pertanian beserta 3 UPTD, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika beserta 2 UPTD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah beserta 1 UPTB, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana beserta 6 UPTB, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kantor Ketahanan Pangan, Rumah Sakit Umum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, 5 Kecamatan dan 51 Kelurahan.